iklan
Barang bukti narkoba jenis sabu ini berasal dan dikendalikan dari luar Kota Jambi. Saat ini, sedang dalam penyelidikan polisi.

Pihak kepolisian juga saat ini tengah menelusuri aliran dana yang dipakai oleh SD.

"Uang hasil ini tidak dikirimkan melalui rekening. Ada orang lagi yang menjemput uang hasil penjualan sabu tersebut," sebut Sanusi.

Menurutnya, pelaku dalam menjalankan aksinya seorang diri atau bermain tunggal tanpa adanya anak buah. Pelaku menjajakan barang haram tersebut langsung kepada pembeli tanpa perantara.

"Dia (pelaku) jual langsung kepada pemesan, tidak buka basecamp narkoba, cuma melalui telepon," jelasnya.

Untuk diketahui, pelaku merupakan residivis 4 kali kasus yang sama. Ini merupakan kali ke-4 SD diamankan polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 144 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (raf)


Berita Terkait